Peluang Usaha Budidaya Jabon













Pembenihan jabon

pembenihan dilakukan secara profesional dengan menggunakan persemaian yg dibuat menggunakan paranet dan bambu agar benih jabon mendapatkan sinar yang cukup dan menghindari hujan yang terlalu deras







 

bibit jabon yang sudah cukup besar dan lebih tahan panas serta hujan, bibit jabon dikeluarkan dari persemaian agar mendapat matahari yang cukup









Persiapan Lahan

Lahan yang disiapkan untuk penanaman terlebih dahulu di garap(dicangkul) agar tanah kembali gembur dan tidak mempunyai gulma lalu dilubangi dan diberikan pupuk kandang sebagai pupuk dasar
Penanaman

Setelah bibit dan lahan sudah siap lalu kita mulai penanaman, penanaman dilakukan dengan memasukkan bibit siap tanam ke dalam setiap lubang setelah itu dilakukan penyiraman rutin jika tidak ada hujan smpe tumbuhan sudah kuat









Proposal Jabon



PROPOSAL
Kerjasama penanaman jabon









cv.agro berkah lestari
                                                                               Contact Person   :   Ir. Sucahno
            08164823644 ,  081382627228
I. Pendahuluan




1.I Latar Belakang

Penggagasan bisnis melalui pemberdayaam masyarakat yang peduli lingkungan dengan program penanaman jabon sebagai bahan baku industri kayu dilatarbelakangi oleh 2(dua) hal, yaitu pengentasan kemiskinan masyarakat dan juga krisis kayu sebagai bahan baku industri.

A. Krisis kayu sebagai bahan baku industri.
Kementrian Kehutanan Republik Indonesia menyebutkan bahwa dalam kurun waktu 20 tahun dari tahun 1985-2005, total kerusakan hutan mencapai 59,6 juta hektar. Kurun waktu tersebut terbagi dalam 3 periode, yaitu periode 1985-1997 dimana laju kerusakan hutan mencapai 1,87 juta hektar per tahu., periode 1997-2000 dimana laju kerusakan hutan 2,83 juta hektar per tahun, dan periode 2000-2005 dimana kerusakan hutan mencapai 1,188 juta hektar per tahun.  Pada tahun 2006, kementrian kehutanan telah menghijaukan 2 juta hektar hutan tanaman industri, disusul tahun 2007 seluas 4 juta hektar (sinar harapan, 4 mei 2007).  Terkait usaha pemulihan kerusakan hutan Indonesia, Profesor Soekotjo dari Universitas Gadjah Mada menyatakan perlu 40 tahun untuk memulihkannya.
Adanya krisis terhadap bahan baku kayu pada industri-industri berbahan dasar kayu menyebabkan dampak yang cukup besar.  Kekurangan bahan baku ini menyebabkan terjadinya pengurangan produksi industri tersebut yang juga berdampak terhadap tingginya harga produk berbahan dasar kayu.


C. Pemberdayaan masyarakat
            Ketersediaan sumber daya alam dan sumber daya manusia sangat menentukan keberhasilan penanaman tanaman jabon ini.  Dalam penanaman jabon inidiperlukan teknologi yang tepat di wilayah pedesaan guna menyerap banyak tenaga kerja dari masyarakat sekitar.  Pada konsep penanaman jabon ini melibatkan  sejumlah masyarakat dalam proses penyiapan lahan penanaman, pemupukan, perawatan, dan pemanenan.
            Selain sumber daya  manusia yang dilibatkan, sektor lain yang terkait dengan kegiatan ini adalah sektor transportasi, misalnya truk pengangkut bibit, pupuk, dan kayu hasil panen.  Hal ini membuka peluang kerja baru bagi masyarakat dan hal ini diharapkan secara bertahap mampu meningkatkan pendapatan masyarakat di sekitar area penanaman tanaman jabon.


1.2 Tujuan    
            Penyusunan proposal ini bertujuan untuk :
  1. Memberikan gambaran kemajuan kegiatan penanaman jabon yang telah ada saat ini
  2. Memberikan informasi secara detail mengenai latar belakang kegiatan, manfaat kegiatan serta dampak kegiatan yang diharapkan dapat memberikan alternative pendapatan kepada masyarakat lokal.
  3. Memperoleh dukungan dan jaminan pemasaran dari pihak industri berbahan baku kayu.  Hal ini akan memberikan ketenangan kepada petani dalam hal pemasaran produk kayu jabon yang dihasilkan nanti.  Sehingga diharapkan dalam proses pelaksanaan penanaman dan pemeliharaan jabon dan selanjutnya akan terus dikembangkan paa wilayah lain secara bertahap.
  4. Memperoleh dukungan modal dari investor untuk ekspansi dan pengembangan kegiatan.
  5. Mendapatkan dukungan dari pemangku wilayah dari pemerintah desa hingga pemerintah pusat.
  6. Mendapatkan sertifikasi hasil tanaman berupa kayu jabon pada tahap pertama ini.





II. Peluang Bisnis


2.1 Mengapa memilih jabon
            Tanaman jabon menjadi salah satu jenis tanaman yang layak untuk dikembangkan ketika Indonesia mengalami krisis bahan baku industri.  Beberapa alasan yang mendasari pemilihan jabon adalah produktivitasnya yang tinggi, pertumbuhan yang cepat, tingkat adaptasi yang baik terhadap berbagai factor lingkungan, nilai ekonomis yang tinggi serta daya serap pasar yang tinggi.
            Krisis bahan baku industri kayu menuntut penyediaan kayu dengan sesegera mungkin dengan tetap berorientasi pada bisnis.  Cara yang ditempuh adalah dengan menanam tanaman dengan tingkat pertumbuhan cepat melalui gerakan swadaya oleh masyarakat yang tinggal sekitar hutan.
            Jati dan beberapa tanaman lain dalam hal ini digunakan sebagai pembanding .  Diketahui jati mempunyai daya adaptasi tinggi, kualitas kayu bagus, nilai ekonomis juga tinggi, tetapi di sisi lain jati memerlukan masa tanam yang lama.  Disamping itu pasar jati dirasakan kurang baik mengingat jati hanya digunakan sebagai bahan baku mebel, sehingga penanaman jati secara masal dengan berorientasi pada bisnis merupakan pilihan yang kurang cepat dan tepat. Karena faktor waktu dan pasar.  Demikian pula mahoni,mindi, akasia, dan sono, waktu dan pangsa pasar menjadi factor negative dalam pemilihan tanaman menjadi andalan bahan baku industri.  Sengon laut merupakan tanaman dengan pertumbuhan yang cepat, daya serap pasar tinggi, nilai ekonomis tinggi, akan tetapi survival rate rendah dan tingkat adaptasi terhadap lahan kurang baik, penanaman awal harus rapat agar dihasilkan kayu berkualitas baik, serta jenis hama yang banyak.  Pemilihan sengon dalam produksi/penanaman masal terganjal pada tingkat kesulitan dalam perawatannya
            Keunggulan jabon secara fisik sehingga dipilih dalam program penanaman jabon antara lain tinggi pohon yang mencapai 45 meter dengan tinggi bebas cabang 30 meter dan bertekstur halus.  Diameter pohon sampai 160 cm, batang lurus berbentuk silindris, tajuk tinggi dengan cabang mendatar.  Cabang-cabang jabon dapat mati dengan sendirinya sehingga memudahkan perawatan (tidak memerlukan penyiangan) serta tidak memerlukan proses penjarangan karena sifat batang yang lurus.  Jabon termasuk jenis pionir yang dapat membentuk kelompok hutan yang bebas persaingan cahaya, pertumbuhan diameter dapat mencapai 10 cm per tahun dalam kondisi lingkungan yang optimal.  Jabon dalam industri diolah menjadi korek api, pensil, sumpit, peti kemas, bahan baku kerajinan dan mainan, bahan baku pulp, dan kayu lapis.


2.2 Pola pemberdayaan masyarakat
            Program penanaman jabon melalui pemberdayaan masyarakat berorientasi pada bisnis, yaitu berorientasi pada keuntungan yang besar dalam waktu yang singkat.  Dengan begitu tujuan pola pemberdayaan masyarakat berupa peningkatan penghasilan petani dan masyarakat di sekitar hutan dapat diwujudkan.  Pola aliran dana dari masyarakat (investor) menuju kawasan pengembangan tanaman jabon (desa) diharapkan dapat menolong kegiatan perekonomian desa dan sekaligus menjadi peluang usaha kepada masyarakat desa untuk lebih mengoptimalkan potensi wilayahnya dengan penanaman jabon.  Dengan terbukanya lapangan kerja baru di desa diharapkan dapat merubah pola pikir masyarakat desa yang kebanyakan ingin berurbanisasi ke kota menjadi tetap ingin bertahan di desanya dan juga masyarakat desa yang kurang memperhatikan kelestarian hutan, sekarang ikut memelihara dan menjaga hutan.  Pada program penanaman jabon dengan pola pemberdayaan masyarakat, pendapatan masyarakat diharapkan dapat meningkat.  Disamping itu, masyarakat diberikan kesempatan sebagai berikut :
  1. Petani pemilik lahan diajak bermitra oleh investor
  2. Biaya penanaman dan perawatan (termasuk pemupukan) ditanggung oleh investor dengan besar biaya yang telah ditentukan.
  3. Pihak pengelola bertanggung jawab menyediakan bibit , manyiapkan tenaga ahli, koordinasi keamanan, merawat hingga siap tebang, mencarikan pasar dan menjembatani pembelian kayu jabon hasil panen sebagai bahan baku industri dengan harga transparan.
  4. Pengelola dan investor mempunyai hak mengawasi tanaman jabon.
  5. Investor mengetahui lahan yang dikelola oleh mitranya .

III. Pengelola dan Pengembangan


3.2 Sistem Pengelolaan
            Sistem yang dikembangkan dalam pengelolaan penanaman jabon adalah dengan pola kemitraan.  Pola ini memberikan kesempatan kepada masyarakat lokal untuk menikmati sumberdaya alam yang dimiliki.  Pola ini juga memberikan kesempatan kepada masyarakat lain yang tidak memiliki lahan yang menjadi sumberdaya pendukung seperti dalam kegiatan penanaman, pemupukan, perawatan dan juga di akhir kegiatan yaitu pemanenan.
            Konsep ini diharapkan meminimalkan jurang pemisah antara investor dan masyarakat lokal dalam hal sharing sumberdaya alam.  Contoh kasus di papua menjadikan sadar bahwa kekayaan alam Indonesia seharusnya tidak hanya dinikmati oleh segelintir manusia saja bahkan orang asing, namun masyarakat lokal menjadi tumpuan dalam utama dalam peningkatan sumber pendapatan dan penghasilan sehingga output berupa peningkatan pendapat keluarga, membuka lapangan kerja, pemberdayaan lahan non produktif yang diharapkan akan memberikan outcome berupa peningkatan kesejahteraan masyarakat secara lebih luas.
            Secara rinci, pola kemitraan yang dikembangkan sebagai berikut.  Ivestor yang bergabung dalam program penanaman jabon telah menandatangani perjanjian kerjasama dengan beberapa poin penting antara lain :
  1. Pihak  pengelola menyediakan bibit pohon, Koordinasi keamanan dengan pihak pihak terkait, tenaga ahli tanaman jabon
  2. Investor menyediakan biaya pemupukan dan biaya pemeliharaan sampai dengan tanaman siap dipanen.
  3. Proporsi pembagian hasil panen Pemilik Lahan , Pengelola , investor 25: 35: 50
  4. Harga jual panen sesuai harga pasar yang terbaik
  5. Kerugian akibat force majeure menjadi tanggung jawab semua pihak.
  6. Serah terima lahan setelah panen dilakukan dalam bentuk berita acara yang ditandatangani oleh kedua pihak.
  7. Perjanjian dan segala akibat hukumnya telah disepakati kedua belah pihak untuk memilih tempat kediaman hukum yang tetap dan tidak berubah di kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri setempat

3.3 Sistem Pengembangan
            Pengembangan program dilakukan dengan melakukan evaluasi dan monitering secara periodic.  Pada dasarnya kegiatan ini dikembangkan secara bertahap untuk menjaga kontinuitas dalam mensuplai bahan baku kayu pada sektor industri.  Kontinuitas ini dipertahankan dan diupayakan tidak hanya dari segi ketepatan jumlah, ketepatan ukuran dan ketepatan kualitas juga akan kami pertahankan.
            Sistem penanaman berpindah diterapkan pada lahan yang telah jenuh dan pengembangan dilakukan pada wilayah yang belum jenuh.  Pada kawasan yang telah ditanami jabon secara dua periode secara berturut-turut dilakukan perbaikan tanah dengan penanaman jenis tanaman semusim seperti palawija untuk menjaga daur nutrient kembali normal.
            Ekstensifikasi wilayah dilakukan dengan melakukan pembinaan dan dialog dengan pemangku wilayah (Camat, Bupati, dan Wali kota) terhadap lahan yang dianggap masih belum diberdayakan dan menjadi lahan tidur untuk dimanfaatkan menjadi hutan tanaman rakyat berupa penanaman jabon.  Dengan dukungan oleh sektor industri kayu untuk jaminan kepastian penyerapan hasil panen, program ini akan terus dikembangkan ke sejumlah wilayah potensial di seluruh Indonesia










IV. Kesimpulan

4.1 Kesimpulan
            Dari uraian yang telah kami uraikan di atas bahwa:
  1. Jabon merupakan tanaman potensial yang memiliki nilai ekonomis penting yang dapat dijadikan dalam penggerak ekonomi masyarakat dengan memanfaatkan lahon non produktif unuk menjadi lahan produktif penanaman jabon.
  2. Pola kemitraan yang dikembangkan diharapkan menjadi jembatan dalam upaya peningkatan kesejahteraan dan pengentasan kemiskinan masyarakat marjinal (desa) yang bertumpu pada sumberdaya alam secara mutlak.
  3. Kepastian jaminan pemasaran memberikan kepastian kepada masyarakat akan serapan pasar pada produk kayu jabon yang dihasilkan, sehingga dalam kegiatan ini ada kepastian dan optimisme dari pelaku yang terlibat.
  4. Produk kayu jabon akan menjadi produk andalan era pasar bebas.

4.2 Saran
            Pada kesempatan kali ini penulis menyarankan bahwa pengembangan program penanaman jabon akan berhasil dengan adanya dukungan dari berbagai pihak, mulai dari petani dan pemangku wilayah serta investor dan pengelola.  Dengan semakin solidnya koordinasi dari berbagai unsure tersebut, diharapkan kemajuan program penanaman jabon dapat terwujud.  Terakhir, kita harus bertawakal kepada allah terhadap kesuksesan program ini, karena hanya Dialah yang menguasai segala hal di muka bumi ini.









V. Estimasi Keuntungan
Berikut ini kami sampaikan estimasi secara kasar mengenai perhitungan keuntungan dan bagi hasil yang didapat antara investor, pemilik lahan dan pengelola.  Luasan lahan sample adalah 1 Ha dengan jumlah penanaman bibit jabon sebanyak 700 batang.

Lahan                          :  1 Ha
Bibit                            :  780 batang
Masa panen                 :  5-6 tahun
Ukuran panen              :  Diameter pohon rata-rata 40 cm
Tinggi pohon               :  Tinggi bebas cabang 12 meter
Volume kayu               :  Rata-rata 1.3 m3
Estimasi harga kayu    :  Rp. 900.000,- / m3
Biaya investasi            :  Rp. 40.000.000,- / Ha

Hasil panen / Ha          =  Volume x Jumlah pohon x Harga kayu / m3
                                    =  1.3 mx 780 batang x Rp900.000,-
                                    =  Rp. 912.600.000,-

Biaya yang dikeluarkan pada panen antara lain :
1.                  Biaya tebang dan angkut/pohon Rp. 100.000,- x 780 batang = Rp. 78.000.000
2.                  Sumbangan kas desa 2.5%         Rp. 20.865.000,-
3.                  Zakat 2.5%                                 Rp. 20.865.000

Setelah dikurangi biaya tersebut diatas, maka masih tersisa Rp.792.870.000,-

Maka perhitungan keuntungan berdasarkan proporsi didapatkan :
1.         Investor 50%               = Rp. 396.435.000,-
2.         Pengelola 25%            = Rp  198.217.500,-
3.         Pemilik lahan 25%      = Rp. 198.217.500,-


Perincian biaya
1.      Pembersihan lahan                                                                  Rp 3.000.000/ha

2.      Biaya Penanaman                                                                    Rp 14.820.000/ha

Dengan rincian :

·         Bibit                                        Rp 2.500/pohon
·         Upah tanam dan gali               Rp 3.000/pohon
·         Pupuk kandang 30kg              Rp 10.500/pohon
·         Pupuk anorganik                     Rp 2.000/pohon
·         Anti rayap                               Rp 1.000/pohon

                                                      Rp 19.000/pohon

      1ha      =          780pohon    =  Rp 14.820.000

3.      Perawatan selama 5 tahun                                                       Rp.22.180.000/ha

Dengan rincian :

·         Pemupukan anorganik ke 2     Rp 1.400.000/ha
     Pemupukan Organik ke 2        Rp 7.480.000/ha
·         Penyemprotan pestisida          Rp 3.000.000/ha
(selama 3 tahun)
·         Perawatan selama 5 th                        Rp 8.000.000/ha
(penyiangan dan
 penjagaan lahan)
·         Biaya tak terduga                    Rp.2.300.000/ha



                                                Rp 22.180.000/ha


Rp 40.000.000/ha







PAKET HEMAT

Jenis Paket
Nilai Investasi
Jumlah Pohon
Laba Investasi
PAHE 1
5.000.000
125
35.000.000
PAHE 2
10.000.000
250
75.000.000
PAHE 3
15.000.000
350
125.000.000
PAKET PANAS
20.000.000
500
175.000.000
PAKET SUPER
30.000.000
700
334.000.000
PAKET KOMPLIT
40.000.000
780
396.435.000














VI. Struktur Organisasi Pengelolaan

 
Gambar 1. Badan struktur organisasi pengelolaan penanaman jabon.



Gambar .1. Bibit jabon 2 minggu

Gambar.2. Bibit jabon  1 bulan

Gambar .3. Bibit jabon siap tanam

Gambar .4. Pohon Jabon umur 6 bulan

Gambar .5. Pohon Jabon umur 1 tahun




 



Ir. Sucahno
Desa bojong Kec. Nagrek Bandung - Jawa Barat
Hp .  08164823644
          08138627228


Indra Cahna S Putra
Fakultas Kehutanan Dept. Silvikultur -
Institut Pertanian Bogor
Hp .  085695070007
          087881947576

Perjanjian Kerja Sama Investasi

PERJANJIAN KERJA SAMA INVESTASI

TANAMAN KAYU JABON (ANTOCEPHALUS CADAMBA)
Pada hari ini ……….. tanggal ……. bulan …….. tahun ……… kami yang bertanda tangan di bawah ini:
1.      Nama                                  : Ir. Sucahno
         No KTP                               : 32.7512.281162.0002
        Jabatan                                : Direktur  CV. AGRO BERKAH LESTARI
        Alamat                            : Komp. Griya Jatimurni Blok b-12 jl Raya Hankam Pondok  
                                                   Gede bekasi                       

Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Pengelola  CV. AGRO BERKAH LESTARI  yang beralamat di Desa bojong  kecamatan nagrek Kabupaten Bandung
Selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA
2.      Nama                         : ..............................................................................
         No KTP                            : ..............................................................................
         Jabatan                       : ..............................................................................
         Alamat                        : ..............................................................................
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama DIRINYA SENDIRI
selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA
Menerangkan terlebih dahulu hal-hal sebagai berikut:
1.      PIHAK PERTAMA adalah PENGELOLA tanaman kayu JABON (Anthocephalus cadamba/chinensis) yang berperan sebagai Penanggung jawab sepenuhnya Investasi penanaman tanaman kayu JABON yang diberikan oleh PIHAK KEDUA
2.      PIHAK KEDUA adalah INVESTOR yang telah mengeluarkan dan menginvestasikan uangnya sejumlah ……………………………………………….. untuk biaya Pengelolaan penanaman tanaman kayu JABON yang dilakukan oleh PIHAK PERTAMA




Pasal 1
Dasar perjanjian
1.      Formulir pendaftaran Investor penanam jabon
2.      Perjanjian kerjasama kesediaan lahan untuk penanaman jabon antara Penangkar Benih Pertanian dan Kehutanan CV. AGRO BERKAH LESTARI(PIHAK PERTAMA) dengan para pemilik lahan baik perorangan, kelompok tani, Peneriman kuasa Hak Garapan ataupun INVESTOR
3.      Kesepakatan kerjasama Penanaman Tanaman Jabon dengan system Bagi Hasil Syari’ah
Pasal 2
Pengertian-pengertian dasar
Dalam perjanjian ini yang di maksud dengan:
1.      Perjanjian adalah suatu peristiwa hukum dimana seseorang /badan hukum berjanji  kepada seseorang /badan hukum lainnya ,atau  dimana dua orang/dua badan hukum saling berjanji untuk melaksanakan suatu hal.
2.      Sharing/bagi hasil adalah suatu obyek berbagi yang dapat berupa barang atau uang berdasarkan kesepakatan para pihak yang bekerjasama dengan proporsi berbagi yang disesuaikan dengan peran dan kontribusi masing-masing pihak.
3.      Tanaman kayu jabon adalah jenis tanaman yang menjadi obyek sharing/bagi hasil antara para pihak.
Pasal 3
Obyek lokasi perjanjian
Lokasi  perjanjian yang dimaksud adalah tanah …………. blok/wilayah ……………………………………….… seluas …………………………… beralamat di ……………………………………………………………………………………….
Pasal 4
Prisip kerjasama
Kerjasama memiliki prinsip dan tujuan untuk memanfaatkan potensi alam dan menghijaukan lahan-lahan agar lebih bermanfaat untuk kemakmuran Pemilik lahan, Petani, Pengelola dan Investor setempat serta sabagai upaya mendukung pemerintah dalam gerakan Penghijauan, pembendaharaan air tanah, pencegahan banjirn pencegahan erosi dan penanggulangan pemanasan global






Pasal 5
Hak dan Kewajiban PARA PIHAK

PIHAK PERTAMA Berhak :
1.   Memantau pelaksanaan kerjasama ini bersama – sama dengan PIHAK KEDUA .
2.   Memperoleh manfaat berupa sharing / bagi hasil berbentuk uang dari penjualan kayu jabon  yang ditebang.       
3.   Bersama – sama PIHAK KEDUA menyusun rencana pelaksanaan penanaman dan melaksanakanrencana dan mengadakan evaluasi pelaksanaan kegiatan dalam perjanjian.
4.   Melaksanakan kegiatan teknis tebangan / ekploitasi kayu jabon  yang  menjadi obyek kerjasama sesuai kesepakatan PARA PIHAK.
5.   Melaksanakan pengawasan terhadap kegiatan ekploitasi, dan sebagai satu – satunya pihak yang memiliki hak pemasaran atau penjualan kayu Jabon yang menjadi obyek kerjasama.
PIHAK KEDUA berhak :
1.Memperoleh manfaat berupa sharing / bagi hasil berupa uang dari penjualan kayu Jabon  yang ditebang.
2.Bersama – sama PIHAK PERTAMA menyusun dan melaksanakan rencana pelaksanaan penanaman   dan  mengadakan evaluasi pelaksanaan kegiatan perjanjian ini.
3.Memantau dan turut mengawasi obyek perjanjian ini
4.Berkunjung dan melihat secara langsung lokasi obyek perjanjian ini
5.Mendapatkan laporan mengenai perkembangan tanaman yang dikerjasamakan
PIHAK PERTAMA Berkewajiban :
1.Mengelola tanaman yang dikerjasamakan sampai panen dan penanganan pasca panen
2.Melakukan bimbingan kepada petani penggarap untuk mematuhi ketentuan -    ketentuan sesuai perjanjian
3.Membuat laporan perkembangan tanaman kepada PIHAK KEDUA
4.Memasarkan kayu jabon yang dikerjasamakan
PIHAK KEDUA Berkewajiban :
1.Memeriksa aspek legal atas areal tanaman yang akan ditanami kayu jabon. .
2.Memeriksa kesiapan lahan meliputi pelubangan sebelum tanaman ditanam.
3.Menyediakan biaya pananaman dan parawatan sesuai dangan nominal yang disepakati PARA PIHAK.


Pasal 6
Pembagian Hasil
1.Sharing / bagi hasil diterima oleh para pihak yang dalam bentuk dalam uang tunai   dari  hasil penjualan kayu Jabon.
2. Para pihak sepakat bahwa besarnya sharing/ bagi hasil yang diterima adalah sebagai berikut :
A.     PIHAK PERTAMA                           : 25%
B.     PIHAK KEDUA                                : 50%
C.     PEMILIK LAHAN                            : 25%
Penerimaan bagi hasil dalam bentuk uang tunai, setelah di kurangi biaya – biaya eksploitasi, zakat/Infak 2.5 %, dan transportasi.
Sharing / bagi hasil tersebut di tuangkan dalam bentuk berita acara penyerahan   yang  ditanda tangani oleh PARA PIHAK.
Pasal 7
Jangka Waktu dan Panen
1.Perjanjian kerjasama ini berlaku sejak tanggal, bulan dan tahun ditandatanganinya perjanjian kerjasama ini oleh PARA PIHAK sampai dengan masa tebang Jabon selama lima tahun dan diterangkan secara terperinci dalam pasal 6 ( enam ) ayat 2 ( dua ) sampai ayat 4 ( empat ).
2.PARA PIHAK yang dituangkan dalam BERITA ACARA  PEMANENAN serta ditandatangani oleh  PARA PIHAK. Pelaksanaan pemanenan mulai dilakukan pada tahun ke lima 
3.Jika pada umur lima tahun tidak dapat dilakukan pemanenan karena belum memenuhi standar pasar atau permintaan pembeli atau belum menguntungkan secara ekonomis yang diketahui PARA PIHAK    penebangan dilakukan pada tahun berikutnya
4.Perjanjian ini dapat diperpanjang kembali dengan kesepakatan PARA PIHAK.
5.Yang dimaksud dengan pemanenan adalah penebangan habis. Hasil dari pemanenan tersebut menjadi milik PARA PIHAK.
6.Selama masa perjanjian kerjasama ini PARA PIHAK tidak diperbolehkan    melaksanakan kegiatan penebangan kayu jabon  pada lokasi obyek kerjasama, tanpa kesepakatan dan sepengetahuan PARA PIHAK.

 Pasal 8
Force Majoure
Apabila terjadi force majoure (keadaan memaksa) seperti bencana alam, serangan hama penyakit, peperangan, huru hara dan lain – lain yang berakibat pada tidak dapat terlaksananya kegiatan yang tercantum dalam perjanjian ini secara keseluruhan atau sebagian, akan dilaksanakan secara musyawarah.
Kerugian yang di akibatkan oleh force majoure tersebut menjadi beban PARA PIHAK.


asal 9
Perselisihan
Apabila terjadi perselisihan antara PARA PIHAK akan diselesaikan secara musyawarah.
Apabila perselisihan itu tidak dapat diselesaikan dengan musyawarah maka akan diselesaikan sesuai jalur hukum, melalui kantor kepaniteraan pengadilan negeri yang ditunjuk.
Pasal 10
Ketentuan tambahan
Harga jual kayu jabon  disesuaikan dengan harga jual dipasaran pada saat kegiatan pemanenan dilaksanakan.
Apabila di lokasi obyek perjanjian ini terjadi pencurian dan atau kebakaran dan atau bencana alam terhadap tanaman jabon  sehingga berakibat jumlah tanaman jabon menjadi berkurang dan tidak sesuai dengan yang tercantum di dalam berita acara penanaman terlampir, maka dapat dipertanggung jawabkan secara bersama - sama dengan ketentuan sebagai berikut :
a.    Akibat pencurian dan atau kebakaran yang dilakukan secara sengaja oleh pelaku dibebankan kepada pelaku dan dapat dipidanakan .
b.    Akibat bencana alam dan kelalaian PARA PIHAK menjadi beban bersama PARA PIHAK .
Apabila terdapat kekeliruan atau hal – hal yang belum diatur dalam perjanjian ini, maka diatur dalam suatu addendum yang tidak bertentangan dengan perjanjian ini dan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dan memiliki kekuatan hukum yang sama.
Segala biaya yang timbul sebagai akibat dari pembuatan perjanjian ini menjadi beban PIHAK KEDUA.
Pasal 11
Ketentuan penutup
Perjanjian ini dibuat rangkap 2 (dua) bermaterai cukup, masing – masing :
Buku kesatu untuk PIHAK PERTAMA .
Buku kedua untuk PIHAK KEDUA.
TERTANDA PARA PIHAK:                                      
               
PIHAK PERTAMA                                                                                                                   PIHAK KEDUA

CV AGRO BERKAH LESTARI                                                                                                                INVESTOR

 …………………………………………………                                                                          ……………………………………