Perjanjian Kerja Sama Investasi

PERJANJIAN KERJA SAMA INVESTASI

TANAMAN KAYU JABON (ANTOCEPHALUS CADAMBA)
Pada hari ini ……….. tanggal ……. bulan …….. tahun ……… kami yang bertanda tangan di bawah ini:
1.      Nama                                  : Ir. Sucahno
         No KTP                               : 32.7512.281162.0002
        Jabatan                                : Direktur  CV. AGRO BERKAH LESTARI
        Alamat                            : Komp. Griya Jatimurni Blok b-12 jl Raya Hankam Pondok  
                                                   Gede bekasi                       

Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Pengelola  CV. AGRO BERKAH LESTARI  yang beralamat di Desa bojong  kecamatan nagrek Kabupaten Bandung
Selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA
2.      Nama                         : ..............................................................................
         No KTP                            : ..............................................................................
         Jabatan                       : ..............................................................................
         Alamat                        : ..............................................................................
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama DIRINYA SENDIRI
selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA
Menerangkan terlebih dahulu hal-hal sebagai berikut:
1.      PIHAK PERTAMA adalah PENGELOLA tanaman kayu JABON (Anthocephalus cadamba/chinensis) yang berperan sebagai Penanggung jawab sepenuhnya Investasi penanaman tanaman kayu JABON yang diberikan oleh PIHAK KEDUA
2.      PIHAK KEDUA adalah INVESTOR yang telah mengeluarkan dan menginvestasikan uangnya sejumlah ……………………………………………….. untuk biaya Pengelolaan penanaman tanaman kayu JABON yang dilakukan oleh PIHAK PERTAMA




Pasal 1
Dasar perjanjian
1.      Formulir pendaftaran Investor penanam jabon
2.      Perjanjian kerjasama kesediaan lahan untuk penanaman jabon antara Penangkar Benih Pertanian dan Kehutanan CV. AGRO BERKAH LESTARI(PIHAK PERTAMA) dengan para pemilik lahan baik perorangan, kelompok tani, Peneriman kuasa Hak Garapan ataupun INVESTOR
3.      Kesepakatan kerjasama Penanaman Tanaman Jabon dengan system Bagi Hasil Syari’ah
Pasal 2
Pengertian-pengertian dasar
Dalam perjanjian ini yang di maksud dengan:
1.      Perjanjian adalah suatu peristiwa hukum dimana seseorang /badan hukum berjanji  kepada seseorang /badan hukum lainnya ,atau  dimana dua orang/dua badan hukum saling berjanji untuk melaksanakan suatu hal.
2.      Sharing/bagi hasil adalah suatu obyek berbagi yang dapat berupa barang atau uang berdasarkan kesepakatan para pihak yang bekerjasama dengan proporsi berbagi yang disesuaikan dengan peran dan kontribusi masing-masing pihak.
3.      Tanaman kayu jabon adalah jenis tanaman yang menjadi obyek sharing/bagi hasil antara para pihak.
Pasal 3
Obyek lokasi perjanjian
Lokasi  perjanjian yang dimaksud adalah tanah …………. blok/wilayah ……………………………………….… seluas …………………………… beralamat di ……………………………………………………………………………………….
Pasal 4
Prisip kerjasama
Kerjasama memiliki prinsip dan tujuan untuk memanfaatkan potensi alam dan menghijaukan lahan-lahan agar lebih bermanfaat untuk kemakmuran Pemilik lahan, Petani, Pengelola dan Investor setempat serta sabagai upaya mendukung pemerintah dalam gerakan Penghijauan, pembendaharaan air tanah, pencegahan banjirn pencegahan erosi dan penanggulangan pemanasan global






Pasal 5
Hak dan Kewajiban PARA PIHAK

PIHAK PERTAMA Berhak :
1.   Memantau pelaksanaan kerjasama ini bersama – sama dengan PIHAK KEDUA .
2.   Memperoleh manfaat berupa sharing / bagi hasil berbentuk uang dari penjualan kayu jabon  yang ditebang.       
3.   Bersama – sama PIHAK KEDUA menyusun rencana pelaksanaan penanaman dan melaksanakanrencana dan mengadakan evaluasi pelaksanaan kegiatan dalam perjanjian.
4.   Melaksanakan kegiatan teknis tebangan / ekploitasi kayu jabon  yang  menjadi obyek kerjasama sesuai kesepakatan PARA PIHAK.
5.   Melaksanakan pengawasan terhadap kegiatan ekploitasi, dan sebagai satu – satunya pihak yang memiliki hak pemasaran atau penjualan kayu Jabon yang menjadi obyek kerjasama.
PIHAK KEDUA berhak :
1.Memperoleh manfaat berupa sharing / bagi hasil berupa uang dari penjualan kayu Jabon  yang ditebang.
2.Bersama – sama PIHAK PERTAMA menyusun dan melaksanakan rencana pelaksanaan penanaman   dan  mengadakan evaluasi pelaksanaan kegiatan perjanjian ini.
3.Memantau dan turut mengawasi obyek perjanjian ini
4.Berkunjung dan melihat secara langsung lokasi obyek perjanjian ini
5.Mendapatkan laporan mengenai perkembangan tanaman yang dikerjasamakan
PIHAK PERTAMA Berkewajiban :
1.Mengelola tanaman yang dikerjasamakan sampai panen dan penanganan pasca panen
2.Melakukan bimbingan kepada petani penggarap untuk mematuhi ketentuan -    ketentuan sesuai perjanjian
3.Membuat laporan perkembangan tanaman kepada PIHAK KEDUA
4.Memasarkan kayu jabon yang dikerjasamakan
PIHAK KEDUA Berkewajiban :
1.Memeriksa aspek legal atas areal tanaman yang akan ditanami kayu jabon. .
2.Memeriksa kesiapan lahan meliputi pelubangan sebelum tanaman ditanam.
3.Menyediakan biaya pananaman dan parawatan sesuai dangan nominal yang disepakati PARA PIHAK.


Pasal 6
Pembagian Hasil
1.Sharing / bagi hasil diterima oleh para pihak yang dalam bentuk dalam uang tunai   dari  hasil penjualan kayu Jabon.
2. Para pihak sepakat bahwa besarnya sharing/ bagi hasil yang diterima adalah sebagai berikut :
A.     PIHAK PERTAMA                           : 25%
B.     PIHAK KEDUA                                : 50%
C.     PEMILIK LAHAN                            : 25%
Penerimaan bagi hasil dalam bentuk uang tunai, setelah di kurangi biaya – biaya eksploitasi, zakat/Infak 2.5 %, dan transportasi.
Sharing / bagi hasil tersebut di tuangkan dalam bentuk berita acara penyerahan   yang  ditanda tangani oleh PARA PIHAK.
Pasal 7
Jangka Waktu dan Panen
1.Perjanjian kerjasama ini berlaku sejak tanggal, bulan dan tahun ditandatanganinya perjanjian kerjasama ini oleh PARA PIHAK sampai dengan masa tebang Jabon selama lima tahun dan diterangkan secara terperinci dalam pasal 6 ( enam ) ayat 2 ( dua ) sampai ayat 4 ( empat ).
2.PARA PIHAK yang dituangkan dalam BERITA ACARA  PEMANENAN serta ditandatangani oleh  PARA PIHAK. Pelaksanaan pemanenan mulai dilakukan pada tahun ke lima 
3.Jika pada umur lima tahun tidak dapat dilakukan pemanenan karena belum memenuhi standar pasar atau permintaan pembeli atau belum menguntungkan secara ekonomis yang diketahui PARA PIHAK    penebangan dilakukan pada tahun berikutnya
4.Perjanjian ini dapat diperpanjang kembali dengan kesepakatan PARA PIHAK.
5.Yang dimaksud dengan pemanenan adalah penebangan habis. Hasil dari pemanenan tersebut menjadi milik PARA PIHAK.
6.Selama masa perjanjian kerjasama ini PARA PIHAK tidak diperbolehkan    melaksanakan kegiatan penebangan kayu jabon  pada lokasi obyek kerjasama, tanpa kesepakatan dan sepengetahuan PARA PIHAK.

 Pasal 8
Force Majoure
Apabila terjadi force majoure (keadaan memaksa) seperti bencana alam, serangan hama penyakit, peperangan, huru hara dan lain – lain yang berakibat pada tidak dapat terlaksananya kegiatan yang tercantum dalam perjanjian ini secara keseluruhan atau sebagian, akan dilaksanakan secara musyawarah.
Kerugian yang di akibatkan oleh force majoure tersebut menjadi beban PARA PIHAK.


asal 9
Perselisihan
Apabila terjadi perselisihan antara PARA PIHAK akan diselesaikan secara musyawarah.
Apabila perselisihan itu tidak dapat diselesaikan dengan musyawarah maka akan diselesaikan sesuai jalur hukum, melalui kantor kepaniteraan pengadilan negeri yang ditunjuk.
Pasal 10
Ketentuan tambahan
Harga jual kayu jabon  disesuaikan dengan harga jual dipasaran pada saat kegiatan pemanenan dilaksanakan.
Apabila di lokasi obyek perjanjian ini terjadi pencurian dan atau kebakaran dan atau bencana alam terhadap tanaman jabon  sehingga berakibat jumlah tanaman jabon menjadi berkurang dan tidak sesuai dengan yang tercantum di dalam berita acara penanaman terlampir, maka dapat dipertanggung jawabkan secara bersama - sama dengan ketentuan sebagai berikut :
a.    Akibat pencurian dan atau kebakaran yang dilakukan secara sengaja oleh pelaku dibebankan kepada pelaku dan dapat dipidanakan .
b.    Akibat bencana alam dan kelalaian PARA PIHAK menjadi beban bersama PARA PIHAK .
Apabila terdapat kekeliruan atau hal – hal yang belum diatur dalam perjanjian ini, maka diatur dalam suatu addendum yang tidak bertentangan dengan perjanjian ini dan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dan memiliki kekuatan hukum yang sama.
Segala biaya yang timbul sebagai akibat dari pembuatan perjanjian ini menjadi beban PIHAK KEDUA.
Pasal 11
Ketentuan penutup
Perjanjian ini dibuat rangkap 2 (dua) bermaterai cukup, masing – masing :
Buku kesatu untuk PIHAK PERTAMA .
Buku kedua untuk PIHAK KEDUA.
TERTANDA PARA PIHAK:                                      
               
PIHAK PERTAMA                                                                                                                   PIHAK KEDUA

CV AGRO BERKAH LESTARI                                                                                                                INVESTOR

 …………………………………………………                                                                          ……………………………………

2 komentar:

  1. Kepada Yth,
    To : PERUSAHAAN PEMERINTAH & SWASTA
    Di Tempat.

    Up/attn : Pimpinan Perusahaan, HRD & Finance Manager , Accounting
    Perihal : urat Perkenalan & Kerjasama
    Terlampir : 1 Perincian Penerbitan Bank Garansi & Surety Bond

    Dengan Hormat,
    Salam hangat dari PT. JASA MULLYA ABADI (Consultan Bank Garansi Dan Asuransi)
    Perkenankan kami untuk memperkenalkan perusahaan kami ,PT.JASA MULYA ABADI.
    Dimana kami telah di back up beberapa perusahaan Asuransi Kerugian Swasta Nasional Maupun BUMN serta Perusahaan kami telah ditunjuk untuk memasarkan bank garansi yang terbitkan oleh Bank diantaranya:BANK BNI , BRI , BCA , BII , EXIM , DKI , BTN , SINARMAS , MUTIARA , AGRA , KALTIM , SUMSEL , BUMIPUTERA , serta bank dan Asuransi Penerbit lainnya.Pada kesempatan ini kami menawarkan kerjasama dibidang penerbitan bank Garansi / Surety bond,dimana didalam penerbitannya kami memberikan prosedur relatif mudah yaitu : NON COLLATERAL (Tanpa Agunan), Serta Jaminan polis siap kami antar.

    Jasa General Insurance Bank Garansi Dan Asuransi Yang Kami Tawarkan Diantaranya :

    Ø JAMINAN PENAWARAN (Bid Bond)
    Ø JAMINAN PELAKSANAAN (Performance Bond)
    Ø JAMINAN UANG MUKA (Advance Payment Bond)
    Ø JAMINAN PEMELIHARAAN (Maintenance Bond)

    1. Contractor all risk (CAR)
    2. Conprenshive general liability ( CGL)
    3. Workman compensation liability (WCL)
    4. Automobile liability (AL)
    5. Custom bond
    6. Property all risk (PAR)
    7. Erection all risk ( EAR)
    8. Marine hull insurance (MH)
    9. Cargo
    10. Sp2d Akhir Tahun ( Surat Perintah Pencairan Dana )
    11. Kredit Modal Kerja (KMK)
    12. LC


    Besar harapan kami kiranya perusahaan kami diberikan kesempatan dan kepercayaan untuk berpartisipasi dalam kegiatan perusahaan bapak/ibu kelola terutama dalam hal perlindungan terhadap resiko (Wan Prestasi) baik itu proyek yang sedang berjalan / akan dilaksanakan maupun proyek yang sudah berjalan kami memberikan prosedur yang relative mudah yaitu proses cepat serta jaminan polis siap di antar.
    Demikianlah penawaran dari kami, semoga ini merupakan awal kerjasama yang baik dan berkesinambungan dimasa yang akan datang,atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.

    Salam.
    IKHWAN YUZAR
    Marketing
    PT. JASA MULLYA ABADI
    (Insurance – Bank Guarantee & Surety Bond)
    Jl.Mustika 1 No. 29,Sumur batu, Kemayoran - Jakarta Pusat
    Telp : 021-4260719 (Hunting)
    Fax : 021-4252048
    Email : ikhwanyuzarjma@gmail.com
    Mobile :081295823316
    Kita juga bisa bantu untuk jaminan akhir tahun SP2D
    https://ikhwanyuzar.blogspot.co.id

    http://jasamullyaabadi.blogspot.co.id/

    BalasHapus
  2. PRIHAL :
    PENAWARAN KERJASAMA UNTUK KONSULTAN PENGURUSAN JAMINAN ASURANSI DAN BANK GARANSI BISA TANPA COLLATERAL/AGUNAN PROSES CEPAT,MUDAH DAN BIAYA KOMPETITIF LEBIH MURAH

    Yth Customer,
    Bapak/ Ibu
    Pimpinan /HRD/finance dept perusahaan
    di
    Tempat

    Dengan hormat,
    Perkenalkan kami Dari PT. ANUGRAH LUAS JAYA,Bersertifikat AAUI No.0611 000 8421, No Akte Pendirian 150 dan SIUP No 5027-01/1.824.271 Perusahaan kami Telah Resmi Ditunjuk Untuk Memasarkan Produk Bank Garansi & Surety Bond Bisa Tanpa Agunan (Non Collateral). Adapun Jaminan Bank garansi & Asuransi Yang kami Tawarkan Telah Diterima di instansi Pemerintah dan Swasta serta sudah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Adapun jenis jaminan yang kami tawarkan adalah sebagai berikut:

    DAFTAR JAMINAN:

    Jaminan Penawaran (Bid Bond)
    Jaminan Pelaksanaan (Performance Bond)
    Jaminan Uang Muka (Advance Payment Bond)
    Jaminan Pemeliharaan (Maintenance Bond)
    Jaminan Pembayaran Akhir Tahun (SP2D)
    Jaminan Contractor ALL RISK (CAR)
    Jaminan Custom Bond
    Jaminan Property ALL RISK (PAR)
    Jaminan Erection ALL RISK (EAR)
    Jaminan Marine Hull Insurance (MH)
    Jaminan Cargo
    Jaminan Workman Compensation Liability (WCL)
    Jaminan Conprenshive General Liability (CGL)
    Jaminan Automobile Liabelity (AL)
    Jaminan Asuransi Kebakaran (Fire Insurance)
    KMK (KREDIT MODAL KERJA)
    DAN ASURANSI UMUM LAINNYA

    Demikianlah perkenalan singkat dari kami, besar harapan kami untuk dapat berkerjasama dengan perusahaan Bapak/ Ibu dan semoga ini langkah awal untuk menjalin kerjasama yang baik dan berkesinambungan di masa akan datang dan atas perhatian kami ucapkan terimakasih.Adapun sebagai bahan pertimbangan bapak/ibu berikut ini saya lampirkan proposal penawaran penerbitan surety bond (asuransi) dan bank guarantee (bank garansi). Atas perhatiannya saya ucapkan terimakasih.

    Hormat Kami,
    PT. ANUGRAH LUAS JAYA

    ttd

    MELYAN SONATA
    Telp (021) 42888259
    Fax (021) 42888256
    Mobil 085736366719
    WhatsApp 085736366719

    Email: pt.mjs99@gmail.com
    Office:Jl.Swadaya III No.45A Kel.Cempaka Baru Kec.Kemayoran Jakarta–Indonesia (10640)

    BalasHapus